Senin, 26 September 2011

Para Pekerja Minta Upah Maksimal USD43/Jam

JAKARTA - Para pekerja PT Freeport Indonesia, meminta perusahaan untuk menyesuaikan upah karyawan nonstaf dengan kisaran USD17,5-USD43 per jam.

"Kami minta pengupahan disesuaikan, ke depannya itu USD17,5-USD43 per jam. Hal ini didasari pada pendapatan perusahaan dan kemampuan perusahaan," ungkap juru bicara serikat pekerja PT Freeport, Juli Parorongan, saat ditemui di sela-sela mediasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Selaku wakil dari karyawan Freeport, dia mengatakan, selama ini yang membesarkan perusahaan adalah para karyawan. Sehingga, kata dia, wajar jika suatu perusahaan semakin berkembang maka kesejahteraan karyawan juga bisa berkembang.

"Selama ini yang membesarkan perusahaan dan yang membuat investasi perusahaan makin bertumbuh pesat adalah kami pekerja. Sudah saatnya jika perusahaan ini makin maju, makin berkembang, makin untung, seharusnya kesejahteraan kami juga jangan ditinggalkan. Itulah yang kami harapkan," tegasnya.

Para karyawan juga optimistis perusahaan mampu membayar sesuai apa yang mereka mau. "Dalam pandangan kami, pekerja, dilandaskan pada dasar-dasar yang kami sudah sampaikan, perusahaan ini sangat mampu mengupah kami dan bagi kami sangat realistis," imbuhnya.

Mereka juga memastikan, apa yang menjadi tuntutan didasarkan atas undang-undang yang berlaku. Di mana dalam UU tersebut diatur mengenai batas minimum, namun tidak diatur mengenai batas maksimum. Artinya, jelas Juli, batas maksimum tersebut adalah kemampuan perusahaan itu sendiri.

"Jadi sebagai pihak perusahaan mengacu kepada UU Negara kesatuan RI, maka demikian juga kami mengacu pada perundang-undangan ketenagakerjaan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kami mau sampaikan bahwa di dalam UU yang diatur itu adalah batas minimum. Tetapi tidak diatur tentang batas maksimum. Sehingga plafonnya bagi kami adalah kemampuan perusahaan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar